Dalam beberapa adat jawa yang kita lihat ada beberapa acara yang sering
kita saksikan diantarangan selamatan meninggalnya seseorang, entah itu
selamatan untuk 3 hari , 7 hari, 40 hari seratus hari, pendak sepisan, pendak
pindho dan yang terakhir sebagai puncaknya adalah nyewu (1000 hari), lalu
bagaimana menentukan hari selamatan itu? Apa mesti kita hitung satu persatu
dari hari meninggalnya ato bagaimana, nah ini ada cara yang praktis.Tapi
sebelum kita mulai kepada cara untuk menghitung hari kematian maka lebih baik
kita mengenal dulu sistem penanggalan jawa, karena hari kematian dihitung berdasarkan
penanggalan jawa.
Dalam sistem penanggalan jawa seperti yang kita kenal (ato sering kita
tahu) terdiri dari 12 bulan dalam 1 tahun yaitu:
- Suro.
- Sapar.
- Mulud.
- Bakdomulud.
- Jumadilawal.
- Jumadilakhir.
- Rejeb.
- Ruwah.
- Poso.
- Sawal.
- Dulkangidah
- Besar.
Sedangkan dari tiap-tiap bulan tersebut dibagi dalam beberapa hari yang
disebut dengan pasaran yang siklusnya berputar yaitu:
- Kliwon.
- Legi.
- Paing/pahing.
- Pon.
- Wage.
Nah, setelah mengetahui pokok dari penanggalan jawa tersebut( karena dalam
penanggalan jawa masih dibagi dalam beberapa kriteria lagi. Sekarang mari kita
mencoba rumus yang saya dapatkan dari ebooknya pak Suwardi SINKRETISME DAN
SIMBOLISME TRADISI SELAMATAN KEMATIAN DI DESA PURWOSARI, KULON PROGO ;
Urutan selatan meninggalnya seseorang adalah sebagai berikut;
I. Geblag atau selamatan setelah penguburan
2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian
3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian
4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian
5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian
6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian
7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian
8. Nyewu atau selamatan sete1ah seribu hari kematian
1. Geblag atau selamatan setelah penguburan,
Cara menentukan waktu
selamatan (hari dan pasaran) geblake si mayit digunakan rumus
jisarji yang berarti hari ke satu dan pasaran ke satu atau harus
dilaksanakan pada hari itu juga, atau tidak boleh ditunda.
2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian,
Cara menentukan
waktu selamatan hari dan pasaran nelung dina digunakan rumus lusarlu,
yaitu hari ketiga dan pasaran ketiga. Maksudnya, jika ada seseorang yang
meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon waktu selamatan nelung dina jatuh
pada hari Minggu Paing. Pelaksanakan selamatan biasanya dilakukan malam hari
menjelang hari dan pasaran ke tiga atau melem (menjelang) Minggu Paing.
3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian,
Cara
menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mitung dina digunakan tusaro,
yaitu hari ke ketujuh dan pasaran kedua. Maksudnya, jika orang
meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan mitung dina jatuh
pada hari Kemis Legi.
4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian,
Cara
menentukan waktu selamatan hari dan pasaran matangpuluh dina digunakan
rumus masarma, yaitu hari kelima dan pasaran kelima. Jika hari
geblagnya Jum’at Kliwon, maka matangpuluh dina jatuh pada hari
Selasa Wage. Tepatnya perhitungan yaitu setelah kurang lebih selapan (35
hari) atau atau selapan dina hari Jum’ at Kliwon barn dieari bari
Selasa Wage.
5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian,
Cara menentukan
waktu selamatan bari dan pasaran digunakan rumus perbitungan bari rosarma, yaitu
bari kedua dan pasaran kelima. Jika ada orang meninggal dunia pada bari Jum’ at
Kliwon, maka selamatan nyatus dina jatuh pada bari Minggu Wage. Cara
menentukan adalah dengan mengbitung atau mencari Minggu Wage setelah hari
kematian berjumlah (genap) tiga bulan. Setelab tiga bulan berarti sudab
mencapai kira-kira 90 bari dan tinggal menentukan 10bari lagi segera mencari
bari Minggu Wage.
6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian,
Cara
menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mendhak pisan digunakan
rumus patsarpat yaitu hari keempat dan pasaran keempat. Maksudnya
jika ada orang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan mendhak
pisan jatuh pada hari Senin Pon setelah hari kematian genap satu
tahun.
7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian,
Cara
menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mendhak pindho digunakan
rumus jisarlu, yaitu hari kesatu dan pasaran ketiga. Cara menghitung
adalah setelah satu dua tahun dari hari kematian (geblag) dieari pada
bulan yang sama dengan pada waktu meninggalnya. Jika ada orang yang meninggal
pada hari Jum’ at Kliwon berarti mendhak pindho jatuh pada hari Jumat
Paing.
8. Nyewu atau selamatan setelah seribu hari kematian,
Cara menentukan
waktu selamatan hari dan pasaran seribu hari (nyewu) digunakan rumus nemsarma
yaitu hari keenam dan pasaran kelima. Cara menghitung dengan menentukan
hari setelah waktu kematian setelah menjelang tiga tahun atau setelah kurang
lebih 2 tahun 10 bulan segera dieari hari yang cocok. Jika meninggal hari Jumat
Kliwon selamatan nyewu jatuh pada bari Rabu Wage.