Total Pengunjung

Pages

       
   

Cara Menghitung Hari Meninggalnya Seseorang Dalam Adat Jawa

Dalam beberapa adat jawa yang kita lihat ada beberapa acara yang sering kita saksikan diantarangan selamatan meninggalnya seseorang, entah itu selamatan untuk 3 hari , 7 hari, 40 hari seratus hari, pendak sepisan, pendak pindho dan yang terakhir sebagai puncaknya adalah nyewu (1000 hari), lalu bagaimana menentukan hari selamatan itu? Apa mesti kita hitung satu persatu dari hari meninggalnya ato bagaimana, nah ini ada cara yang praktis.Tapi sebelum kita mulai kepada cara untuk menghitung hari kematian maka lebih baik kita mengenal dulu sistem penanggalan jawa, karena hari kematian dihitung berdasarkan penanggalan jawa.


Dalam sistem penanggalan jawa seperti yang kita kenal (ato sering kita tahu) terdiri dari 12 bulan dalam 1 tahun yaitu:
  1. Suro.
  2. Sapar.
  3. Mulud.
  4. Bakdomulud.
  5. Jumadilawal.
  6. Jumadilakhir.
  7. Rejeb.
  8. Ruwah.
  9. Poso.
  10. Sawal.
  11. Dulkangidah
  12. Besar.
Sedangkan dari tiap-tiap bulan tersebut dibagi dalam beberapa hari yang disebut dengan pasaran yang siklusnya berputar yaitu:
  1. Kliwon.
  2. Legi.
  3. Paing/pahing.
  4. Pon.
  5. Wage.
Nah, setelah mengetahui pokok dari penanggalan jawa tersebut( karena dalam penanggalan jawa masih dibagi dalam beberapa kriteria lagi. Sekarang mari kita mencoba rumus yang saya dapatkan dari ebooknya pak Suwardi SINKRETISME DAN SIMBOLISME TRADISI SELAMATAN KEMATIAN DI DESA PURWOSARI, KULON PROGO ;

Urutan selatan meninggalnya seseorang adalah sebagai berikut;
I.  Geblag atau selamatan setelah penguburan
2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian
3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian
4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian
5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian
6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian
7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian
8. Nyewu atau selamatan sete1ah seribu hari kematian

1. Geblag atau selamatan setelah penguburan, 
Cara menentukan waktu selamatan (hari dan pasaran) geblake  si mayit digunakan rumus jisarji yang berarti hari ke satu dan pasaran ke satu atau harus dilaksanakan pada hari itu juga, atau tidak boleh ditunda.

2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran nelung dina digunakan rumus lusarlu, yaitu hari ketiga dan pasaran ketiga. Maksudnya, jika ada seseorang yang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon waktu selamatan nelung dina jatuh pada hari Minggu Paing. Pelaksanakan selamatan biasanya dilakukan malam hari menjelang hari dan pasaran ke tiga atau melem (menjelang) Minggu Paing.

3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mitung dina digunakan tusaro, yaitu hari ke ketujuh dan pasaran kedua. Maksudnya, jika orang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan mitung dina jatuh pada hari Kemis Legi.

4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran matangpuluh dina digunakan rumus masarma, yaitu hari kelima dan pasaran kelima. Jika hari geblagnya Jum’at Kliwon, maka matangpuluh dina jatuh pada hari Selasa Wage. Tepatnya perhitungan yaitu setelah kurang lebih selapan (35 hari) atau atau selapan dina hari Jum’ at Kliwon barn dieari bari Selasa Wage.

5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan bari dan pasaran digunakan rumus perbitungan bari rosarma, yaitu bari kedua dan pasaran kelima. Jika ada orang meninggal dunia pada bari Jum’ at Kliwon, maka selamatan nyatus dina jatuh pada bari Minggu Wage. Cara menentukan adalah dengan mengbitung atau mencari Minggu Wage setelah hari kematian berjumlah (genap) tiga bulan. Setelab tiga bulan berarti sudab mencapai kira-kira 90 bari dan tinggal menentukan 10bari lagi segera mencari bari Minggu Wage.
 
6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mendhak pisan digunakan rumus patsarpat yaitu hari keempat dan pasaran keempat. Maksudnya jika ada orang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan mendhak pisan jatuh pada hari Senin Pon setelah hari kematian genap satu tahun.

7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran mendhak pindho digunakan rumus jisarlu, yaitu hari kesatu dan pasaran ketiga. Cara menghitung adalah setelah satu dua tahun dari hari kematian (geblag) dieari pada bulan yang sama dengan pada waktu meninggalnya. Jika ada orang yang meninggal pada hari Jum’ at Kliwon berarti mendhak pindho jatuh pada hari Jumat Paing.

8. Nyewu atau selamatan setelah seribu hari kematian, 
Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran seribu hari (nyewu) digunakan rumus nemsarma yaitu hari keenam dan pasaran kelima. Cara menghitung dengan menentukan hari setelah waktu kematian setelah menjelang tiga tahun atau setelah kurang lebih 2 tahun 10 bulan segera dieari hari yang cocok. Jika meninggal hari Jumat Kliwon selamatan nyewu jatuh pada bari Rabu Wage.

Index

 
jika ingin menyalin sebagian atau keseluruhan isi halaman ini, mohon cantumkan sumber alamat tautan ini